JAKARTA, KOMPAS.com - Arus deras digitalisasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital menuntut adanya visi jangka panjang, terutama terkait dengan sistem pembayaran.
Bank Indonesia (BI) sendiri sudah memiliki 5 visi sistem pembayaran pada 2025. Tujuannya agar arus digitalisasi tersebut berjalan kondusif.
Visi itu disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Pery Warjiyo pada seminar internasional Digital Transformation for Indonesian Economy, Jakarta, Senin (27/5/2019).
"Visi ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan," Direktur Eksekutif Onny Widjanarko dalam siaran pers, Jakarta.
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Gerbang Pembayaran Nasional, Kedaulatan Sistem Pembayaran RI
"Yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," sambung dia.
Berikut 5 visi tersebut:
1. Mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
2. Mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
3. Menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
4. Menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
5. Menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
Baca juga: Alasan China Cepat Beralih Gunakan Sistem Pembayaran Nontunai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.