Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Apa Saja?

Kompas.com - 27/05/2019, 12:41 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arus deras digitalisasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital menuntut adanya visi jangka panjang, terutama terkait dengan sistem pembayaran.

Bank Indonesia (BI) sendiri sudah memiliki 5 visi sistem pembayaran pada 2025. Tujuannya agar arus digitalisasi tersebut berjalan kondusif.

Visi itu disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Pery Warjiyo pada seminar internasional Digital Transformation for Indonesian Economy, Jakarta, Senin (27/5/2019).

"Visi ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan," Direktur Eksekutif Onny Widjanarko dalam siaran pers, Jakarta.

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Gerbang Pembayaran Nasional, Kedaulatan Sistem Pembayaran RI

"Yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," sambung dia.

Berikut 5 visi tersebut:

1. Mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. 

2. Mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan. 

3. Menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. 

4. Menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

5. Menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

Baca juga: Alasan China Cepat Beralih Gunakan Sistem Pembayaran Nontunai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com