Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Pemerintah Evaluasi Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.com - 10/06/2019, 12:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkap pihaknya bakal mengevaluasi ketentuan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat mulai minggu depan sejak diberlakukan bulan Mei 2019 lalu.

"Memang sejak awal kita sudah sepakat dengan  penurunan TBA sekitar 12 persen sampai 16 persen itu kita akan evaluasi setelah lebaran. Oleh karena ini kita sudah jadwalkan minggu depan setelah Pak Menko Darmin pulang dari Eropa," kata Susiwijono dalam acara Halal Bihalal di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Susiwijono menilai, mengevaluasi ketentuan TBA usai Lebaran dinilai efektif. Sebab, permintaan tiket pesawat akan kembali normal.

Baca juga: Tarif Batas Pesawat Turun, Menhub Klaim Masih Banyak Keluhan

"Karena kita tahu saat Lebaran itu rate-nya akan tinggi sekali. Jadi akan kita kaji usai lebaran ini saat semua kembali normal," ungkap dia.

Selain membahas masalah efektivitas penurunan TBA, pihaknya juga akan mempertimbangkan masuknya maskapai asing guna mencapai persaingan sempurna di dunia penerbangan.

"Kita juga merencanakan pemikiran masuknya maskapai asing dalam evaluasi minggu depan supaya kompetisi pasar berjalan bagus. Tapi kebijakan untuk menarik maskapai asing juga harus berhati-hati kita rencanakan," terang Susi.

Baca juga: Kata Menhub, Ini Syarat Maskapai Asing Beroperasi di Dalam Negeri

Kehati-hatian tersebut terkait asas cabotage (rute domestik harus dilayani maskapai nasional) yang berlaku untuk layanan transportasi udara. Selain itu, maskapai asing harus memiliki kantor di Indonesia dengan 51 persen saham nasional.

Dari hasil evaluasi ini, nantinya Menko Perekonomian akan membuat beberapa pengupayaan agar penurunan TBA dan masuknya maskapai asing akan lancar.

"Makanya hasil evaluasi ini akan terlihat apakah yang sudah diputuskan sudah bisa efektif ataukah masih diperlukan upaya yang lain," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com