Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fakta Seputar Kenaikan Gaji PNS yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Kompas.com - 14/06/2019, 14:35 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk

4. Dirapel

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019.

Saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam pencairan kenaikan gaji PNS 2019 Januari-Maret akan dirapel karena Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keterlambatan penyelesaian PP karena masih perlu dilengkapi lampirannya.

Ia mengatakan PP tersebut tebal lantaran banyak lampiran. Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com