Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Duopoli Maskapai Penerbangan, Ini yang Dilakukan KPPU

Kompas.com - 15/06/2019, 19:46 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran terhadap terjadinya duopoli di industri penerbangan Indonesia.

Isu ini sempat ramai ketika Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan adanya duopoli pada industri penerbangan. Sehingga harga tiket pesawat mahal.

"Perkara bisa diamati dan laporan. Kita sudah lama melakukannya (amati). Praktik ini sudah lama kita lakukan proses penegakan hukum," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Guntur mengatakan, pada dasarnya duopoli itu merupakan sebuah struktur pasar. Kondisi itu tidak bisa serta merta disebut salah dan melanggar, khususnya dalam persaingan usaha yang mamang jadi tugas KPPU.

Karena itu perlu pembuktian dalam proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang ada.

"Duopoli itu memang struktur pasar ya, jadi dua ini (Garuda Indonesia dan Lion Grup) menguasai pasar cukup besar," tuturnya.

Bukan Pelanggaran

Dia menjelaskan, doupoli bukan merupakan sebuah pelanggaran karena dasarnya kondisi atau struktur pasar. Duopoli adalah pasar yang dikuasai oleh dua penjual atau dua produsen. Dapat pula dikatakan pasar yang penawarannya hanya datang dari dua perusahaan atau dua produsen.

"Duopoli bukan berarti pelanggaran. Jadi kalau dilakukan pelanggaran, kami  mekanismenya penegakan hukum, saya juga tidak bisa menilai si A, si B melanggar. Harus melalui proses penegakan hukum," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com