Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Putuskan Perkara Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kalija I

Kompas.com - 13/06/2019, 21:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan rancangan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) proyek pipa gas transmisi Kalija I dari Lapangan gas Kepodang hingga Tambak Lorok Semarang.

Dalam perkaran ini ada tiga perusahaan yang menjadi terlapor yaitu PT PGAS Solution, Sapura Offshore, Sdn. Bhd., PT Encona Inti Industri. Mereka adalah konsorsium pemenang tender.

Majelis Komisi Kodrat Wibowo Kodrat mengatakan berdasarkan analisa dugaan mengenai unsur bersekongkol tidak terpenuhi.

Hal itu menindaklanjuti laporan mengenai dugaan persekongkolan dan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.

Persekongkolan yang dimaksud berupa kerja sama antara PGAS Solution dan konsorsium Terlapor II dan Terlapor III untuk mengatur dan/atau menentukan konsorsium Terlapor II sebagai pemenang tender.

PGAS Solution diduga bertindak memfasilitasi, mengatur dan memberikan kesempatan eksklusif kepada Konsorsium Terlapor II, TL Offshore Sdn. Bhd dan Terlapor III PT Encona Inti Industri.

Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I memiliki ruas pipa sepanjang 207 kilometer (km).

Pipa ini terhubung dari lapangan gas Kepodang yang dikelola oleh PC Muriah Ltd. ke fasilitas Onshore Receiving Facilities (ORF) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang dikelola PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang di Tambak Lorok, Semarang. Nilai tender Pengadaan ini sebesar 97,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com