Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, Rupiah Menguat Terbatas

Kompas.com - 28/06/2019, 09:19 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan sengketas hasil Pemilu Presiden 2019 kemarin, Kamis (27/9/2019).

Dalam sidang pembacaan sidang putusan tersebut, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Baca juga: Jelang Putusan MK soal Pilpres, Rupiah Bergerak Melemah

Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan, sentimen domestik tersebut menimbulkan reaksi positif investor terhadap kondisi politik yang stabil. Hasil keputusan MK tersebut masih akan mendominasi pergerakan rupiah hari ini.

"Rupiah diperkirakan akan menguat, meski relatif terbatas mengingat ini periode akhir bulan yang rawan profit taking di pasar keuangan maupun pemenuhan kebutuhan rutin dollar di periode akhir bulan dari pelaku bisnis maupun BUMN dan pemerintah," ujar Myrdal ketika dihubungki Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Di pasar spot Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terpantau menguat tipis jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan. Pada pukul 07.30 WIB, nilai tukar rupiah terpantau berada pada posisi Rp 14.140 per dollar AS, menguat 37,5 poin atau 0,26 persen dibandingkan perdagangan yang lalu.

Meski secara year to date atau sejak Januari, nilai tukar rupiah masih melemah 1,74 persen.

Baca juga: Esok, Rupiah Diprediksi Masih Melemah Terbatas

Sementara itu, Myrdal menjelaskan, sentimen eksternal seperti perang dagang dan ketidakstabilan pasar keuangan global yang juga memengaruhi pergerakan rupiah masih belum dominan hari ini.

Adapun Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping bakal bertemu dalam ajang KTT G20 Sabtu (29/6/2019) mendatang. Keduanya bakal kembali melakukan negosiasi perdagangan yang sebelumnya pernah dilakukan dan gagal menghasilkan kesepakatan.

Pada pertemuan kali ini, diharapkan tidak ada lagi penambahan tarif impor atau bea masuk baik dari Amerika Serikat maupun China.

Baca juga: Tidak Ada Kepastian Penurunan Suku Bunga The Fed, Rupiah Melemah

Terakhir kali, pemerintah Trump menaikkan bea masuk dari 10 persen menjadi 25 persen untuk 200 miliar dollar AS produk impor asal China.

"Sentimen terkait keputusan rapat G20 baru akan memberi pengaruh signifikan pada perdagangan Senin nanti," ujar Myrdal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com