Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Milliar, Ini Riwayat PT Sucofindo

Kompas.com - 01/07/2019, 10:38 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sucofindo (Persero) digugat para mantan karyawannya karena perselisian hak sebesar Rp 16 miliar.

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2019) lalu.

Bersama tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers, eks karyawan Sucofindo mengajukan gugatan perselisihan hak sebesar Rp 16 milliar.

Lalu, seperti apa riwayat salah satu perusahaan di komando Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari masa ke masa?

Baca juga: BUMN Ini Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Miliar

PT Sucofindo didirikan pada 22 Oktober 1956 oleh Republik Indonesia bersama dengan Societe Generale de Surveillance Holding SA (SGS) merupakan Perusahaan inspeksi terbesar di dunia yang berpusat di Jenewa, Swiss. Sucofindo merupakan perusahaan inspeksi pertama dan kemudian menjadi terbesar di Indonesia sampai saat ini.

"Keberadaan Sucofindo diawali sebagai Lembaga Penyelenggara Perusahaan Industri (LPPI). Pada tahun, 1956 lembaga ini ditransformasi oleh pemerintah menjadi perusahaan joint venture bekerja sama dengan SGS, Jenewa-Swiss dengan komposisi saham masing-masing sebesar 50 persen. Dalam perjalanan bisnis Sucofindo, komposisi tersebut berubah menjadi 5 persen SGS dan 95 persen Republik Indonesia," tulis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam laman resminya, BUMN.go.id dikutip Kompas.com, Jakart, Senin (1/7/2019).

Bisnis Sucofindo bemula dari menyediakan jasa Pemeriksaan dan Pengawasan di bidang perdagangan terutama komoditas pertanian serta membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara dalam perdagangan ekspor-impor.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha, Sucofindo melakukan langkah kreatif dan inovatif dalam menawarkan jasa-jasa terkait lainnya.

"Pengembangan jasa tersebut mencakup warehousing dan forwarding, analytical laboratories, industrial and marine engineering, dan fumigation and industrial hygiene," lanjut penjelasan tersebut.

Keanekaragaman jenis jasa Sucofindo dikemas secara terpadu, didukung oleh tenaga profesional yang ahli di bidangnya, kemitraan usaha strategis dengan beberapa institusi internasional serta jaringan kerja laboratorium, cabang dan titik layanan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia telah memberikan nilai tambah terhadap layanan yang diberikan Sucofindo.

Sampai dengan usia 57 tahun, selain jasa di atas, Sucofindo telah mengembangkan jasanya di bidang usaha sertifikasi, audit, assessment, konsultasi, pelatihan dan berbagai kegiatan penunjang terkait, di antaranya pada sektor Pertanian, Kehutanan, Pertambangan (Migas dan Non Migas), Konstruksi, Industri Pengolahan, Kelautan, Perikanan, Pemerintah, Transportasi, Sistem Informatika dan Energi Terbarukan.

"Kompetensi dan pengalaman di bidang inspeksi, supervisi, pengkajian dan pengujian, serta jaringan yang luas, ditunjang dengan laboratorium yang terintegrasi serta layanan yang prima menjadi elemen utama untuk menjadi Perusahaan inspeksi nasional terbesar di Indonesia. Melalui pendekatan sistem manajemen terpadu dan sebagai organisasi pembelajar yang menghasilkan jasa-jasa yang inovatif, ke depannya Sucofindo bertekad untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan kemampuan daya saingnya dalam menghadapi pasar global," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan Sucofindo, Nasrul Dongoran, mengatakan, kasus ini bermula saat Sucofindo mengeluarkan kebijakan percepatan pensiun bagi pegawai dalam rangka penataan komposisi SDM pada 2017.

Akibatnya, sekitar 90 pegawai diputuskan untuk dipercepat pensiunnya dengan janji akan diberikan hak-hak antara lain jaminan hari tua (JHT) dan tunjangan hari tua (THT).

"Sayangnya, jumlah hak yang diberikan tidak sesuai, bertentangan dan melanggar perjanjian kerja bersama," ujarnya kepada Kompas.com.

"Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang seharusnya ditaati oleh perusahaan," kata dia.

Sementara manajemen Sucofindo saat dimintai tanggapan oleh Kompas.com mengenai hal tersebut, enggan memberikan komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com