Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Tutup 140 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 03/07/2019, 16:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending yang tak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, kegiatan aplikasi pinjaman online ilegal itu diketahui setelah memeriksa laman dan aplikasi Google Play Store.

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore," ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).

Pada 2018, ditemukan fintech peer to peer lending tidak berizin sebanyak 404 entitas. Adapun pada 2019 tercatat ada 683 entitas.

Baca juga: Kominfo dan OJK Terus Basmi Fintech Ilegal

Tongam mengatakan, satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi tersebut. Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari aplikasi pinjaman online ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

Bank juga diminta melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan aplikasi pinjol ilegal.

"Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer to peer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," kata Tongam.

Baca juga: Lantaran OJK Tak Bisa Tindak Fintech Ilegal, Nasabah Diminta Lapor Polisi

Selain itu, Satgas juga meminta masyarakat waspada dan tidak menggunakan aplikasi pinjol yang tidak berizin.

"Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com