Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut Ada 7 Tahapan Proses CPNS dan PPPK 2019, Apa Saja?

Kompas.com - 05/07/2019, 08:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun ini. Hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ridwan menjelaskan, segala informasi detalinya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK. Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar.

Baca juga: Menhub: Kerabat Saya Tak Ada yang Lulus Seleksi CPNS di Kemenhub

"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.

Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian

Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Usai Cuti Lebaran, Ini Kebutuhannya

"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," sambungnya.

Selain soal, proses pendaftaran secara online tidak dilakukan pada laman BKN sebelumnya yakni sscn.bkn.go.id. sedangkan tahun ini akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.

Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan berbasis online dan tidak ada yang konvensional.

"Seluruh proses dilakukan secara online. Hasilnya ujian SKD dan SKB juga online, tapi dalam sistem yang sama tapi kita berikan ke instansi tidak untuk umum. Nanti ketika instansi sudah mencocokkan mereka baru kita wajibkan mempublikasikannya untuk umum, medsos mereka," imbuhnya.

Tahun ini, pemerintah kembali akan membuka lowongan CPNS sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan PPPK/P3K. Proses dan jadwal seleksinya sendiri akan dibuka pada Oktober ini.

BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019:

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum

Pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja da asa pengumuman minimal 15 hari kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com