Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Berlakukan Pajak Untuk Perusahaan Digital

Kompas.com - 12/07/2019, 07:06 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber BBC

PARIS, KOMPAS.com - Pemerintah Perancis akhirnya memberlakukan aturan pajak untuk perusahaan-perusahaan digital raksasa meski mendapatkan ancaman pajak balasan dari Amerika Serikat.

Seperti dikutip dari BBC, Jumat(12/7/2019), Amerika Serikat menilai, kebijakan pajak yang diberlakukan tidak adil untuk perusahaan-perusahaan teknologi raksasa Negeri Paman Sam tersebut.

Pemberlakukan pajak sebesar 3 persen bakal dibebankan pada perusahaan jasa produk digital untuk perusahaan kelas multinasional seperti Google dan Facebook.

Pemerintah Perancis menilai, perusahaan digital semacam Facebook dan Google yang berkantor pusat atau memiliki kantor pusat di luar yurisdiksi perpajakan negara tersebut hanya membayar sedikit atau tidak membayar pajak sama sekali.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Genjot Sumber Pendapatan Pajak

Pajak baru ini telah disetujui oleh senat setempat, seminggu setelah disahkan oleh Majelis Nasional.

Perusahaan digital manapun dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro atau setara dengan 850 juta dollar AS, di mana setidaknya 25 juta dollar ASnya didapatkan dari Perancis bakal terkena pungutan pajak tersebut.

Aturan perpajakan ini bakal diberlakukan sejak 2019 dan diekspektasikan bakal menjaring setidaknya 400 juta euro tahun ini.

Baca juga: Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google hingga Netflix

Saat ini, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa di dunia hanya membayar sedikit pajak atau bahkan tidak sama sekali kepada negara-negara di mana mereka tidak memiliki kehadiran fisik yang besar. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku sebagian besar keuntungan mereka berada di negara tempat kantor pusat berdiri.

Adapun Komisi Eropa memperkirakan perusahaan-perusahaan internet yang umumnya beroperasi melampaui batas-batas negar atersebut hanya membayar pajak setidaknya 9 persen hingga 9 persen dari keuntungan mereka. Sementara, rata-rata perusahaan yang beroperasi secara tradisional bisa membayar pajak hingga 23 persen dari keuntungan mereka di Uni Eropa.

Prancis telah lama berpendapat bahwa pajak harus didasarkan pada operasi atau kegiatan ekonomi yang terjadi, bukan hanya kehadiran fisik. Mereka sebelumnya telah mengumumkan aturan pajaknya sendiri pada perusahaan teknologi besar tahun lalu setelah upaya seluruh Uni Eropa terhenti.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com