Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Maritim Usulkan Garam Jadi Barang Kebutuhan Pokok

Kompas.com - 13/07/2019, 07:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman akan mengusulkan supaya garam kembali dimasukkan dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ini supaya harga garam di tingkat petani tak kembali anjlok.

Deputi bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, garam menjadi salah satu barang yang dikeluarkan. Karena itu, HPP garam tidak bisa dijaga oleh pemerintah.

"Yang seharusnya bertanggung jawab mengusulkan garam ke dalam kebutuhan pokok dan barang penting ini adalah adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan, dengan pertimbangan dari Kementerian Perindustrian dan BPS," terang Agung, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Susi: Harga Garam Petani Anjlok Karena Impor Berlebih dan Bocor

Menurut Agung, dikeluarkannya garam dari barang kebutuhan pokok dan barang penting, tidak berpengaruh besar terhadap inflasi. Akan tetapi hal tersebut justru mengganggu industri dan garam petani menjadi tak terserap.

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2015, yang termasuk sebagai barang kebutuhan pokok adalah barang kebutuhan pokok hasil pertanian yakni beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah.

Kemudian, barang kebutuhan pokok hasil industri yakni gula, minyak goreng, tepung terigu, barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, tongkol, tuna dan cakalang.

Sementara, jenis barang penting terdiri dari benih padi, jagung dan kedelai, pipil, gas elpiji, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan. (Lidya Yuniartha)


Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenko Maritim usulkan garam dimasukkan ke barang kebutuhan pokok

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com