Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Amnesty Jilid II, Ini Tanggapan Pengusaha

Kompas.com - 14/08/2019, 18:52 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II akan menciptakan ketidakadilan. Pasalnya, mereka yang selama ini sudah patuh pajak bisa merasa dikhianati pemerintah.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama menuturkan, selama ini pengusaha yang sudah patuh dan ikut serta dalam tax amnesty telah mengungkapkan (disclosure) hartanya ke pemerintah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan yang tidak patuh, karena masih menutup informasi tentang hartanya.

"Yang sudah patuh jangan dikhianati kepercayaannya juga. Kan sudah patuh, tadinya tidak mau disclosure sekarang disclosure," kata Siddhi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Siddhi memandang, jika tax amnesty II dilakukan maka pemerintah tidak mampu menciptakan level playing field. Yaitu kesempatan berusaha yang sama kepada pelaku usaha satu dengan lainnya.

Baca juga: Perlukah Indonesia Melakukan Tax Amnesty Jilid II?

Karena itu pemerintah harus cermat dan hati-hati jika memberlakukan tax amnesty lagi.

"Kita yang di dalam sistem, kami sudah patuh terus nanti akhirnya kita yang merasa, kita merasa dikejar-kejar, intensifikasi, dan sementara yang di luar bebas berkeliaran," bebernya.

Dia menilai, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh atau diambil oleh pemerintah supaya pengusaha bisa masuk ke dalam sistem informasi perpajakan. Sehingga, sangat tidak tepat pemerintah kembali membukanya keran tax amnesty II.

"Untuk mengakomodir itu apakah dengan tax amnesty? Belum tentu. Rangkul mereka masuk ke dalam sistem bukan selalu bicara ada tax amnesty," tambahnya.

Baca juga: Wacana Tax Amnesty Jilid Dua, Ini Saran DPR untuk Pemerintah

Hal senada juga disampaikan Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah. Sejatinya pemerintah tidak perlu lagi membuka "keran" tax amnesty untuk kedua kalinya.

Sebab, akan banyak sekali risiko yang akan dihadapi oleh pemerintah sabagai pemberi pengampunan kepada yang selama ini merekan tidak patuh pajak.

"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek," kata Piter dalam kesempatan yang sama.

Piter menjelaskan, jika pemerintah nantinya memberlakukan tax amnesty jilid II maka pemerintah dinilai tidak serius dalam menerapkan kebijakan wajib pajak di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com