Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif, Perbedaan Harga Mobil Listrik dengan Konvensional Bisa Tinggal 10 Persen

Kompas.com - 15/08/2019, 19:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam beleid tersebut, tercantum berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal yang ditujukan untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai di Indonesia.

Beberapa insentif fiskal antara lain, insentif bea masuk impor, insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), insentif pembiayaan ekspor, hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca juga: Menko Luhut Ingin Paksa Kementerian Hingga BUMN Beli Motor Listrik

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan mobil biasa berbasis bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40 persen. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10 persen-15 persen dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” sebut Airlangga, Kamis (15/8/2019).

Airlangga mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dengan gubernur DKI Jakarta dan Bali dalam rangka percepatan program KLB Berbasis Baterai.

Baca juga: Harga Mobil Listrik Harus Lebih Murah...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com