Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Rilis Aturan QRIS, Nilai Per Tranksaksi QR Code Maksimal Rp 2 Juta

Kompas.com - 21/08/2019, 13:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS) pada perayaan HUT Indonesia ke-74 Sabtu (17/8/2019) lalu.

Aturan terkait implementasi QRIS tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

"Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," tulis BI dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Ini Biaya Transaksi dengan Menggunakan QRIS Bank Indonesia

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2 juta per transaksi.

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia. 

"Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerja sama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4," jelas BI.

Baca juga: BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

BI pun menjelaskan, untuk PJSP yang belum menerapkan QRIS wajib menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

"Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019," tulis BI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Whats New
Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Whats New
Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Whats New
Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Spend Smart
Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Whats New
Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Whats New
Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Whats New
Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Whats New
Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Whats New
Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Whats New
Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Whats New
Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Whats New
[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com