Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direksi dan Pengawas BPJS Kini Hanya Dapat THR, 7 Tunjangan Lain Dihapus

Kompas.com - 21/08/2019, 14:00 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah menghapus berbagai tunjangan untuk direksi dan dewan pengawas BPJS.

Tercatat ada 7 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang dihapuskan oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

"Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Lantas apa saja tujuh tunjangan itu? Sri Mulyani menyebutkan selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS memiliki 8 tunjangan.

Tunjangan tersebut yakni tunjangan hari raya, tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasiltas kesehatan dan fasilitas olahraga.

Kini setelah adanya evaluasi, Sri Mulyani hanya mempertahankan tunjangan hari raya untuk direksi dan dewan pengawas BPJS. Adapun 7 tunjangan lain ditiadakan.

Sebagai gantinya, Sri Mulyani memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri.

Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS tidak diberikan gaji ke-13. Namun mereka menerima tunjangan-tunjangan tersebut.

Keputusan Sri Mulyani sudah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com