Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Pekerja Asing yang Dilibatkan Atasi Tumpahan Minyak Harus Punya Izin

Kompas.com - 26/08/2019, 06:09 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja asing dinilai belum perlu dilibatkan dalam penanganan tumpahan minyak di Perairan Karawang, Jawa Barat.

Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarto mengatakan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia perlu mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut dia, pekerja asing yang masuk ke Indonesia perlu memiliki kompetensi khusus. Jika masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.

"Soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” ujar Soes saat dikonfirmasi Minggu, (25/8/2019).

Baca juga: Atasi Tumpahan Minyak, Pertamina Diminta Tak Libatkan Perusahaan Asing

Senada dengan Soes, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Adhi Wibowo mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menilai PT Pertamina (Persero) tak perlu melibatkan perusahaan asing untuk mengatasi tumpahan minyak di Pantai Utara Pulau Jawa, Karawang, Jawa Barat.

Menurut dia, selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu maka perusahaan asing sebaiknya tidak perlu dilibatkan.

“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” ujar Kardaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Menteri Rini Minta Tumpahan Minyak di Karawang Tuntas September

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com