Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Dirut PLN: Kejadian Blackout Jadi Pelajaran Kami...

Kompas.com - 26/08/2019, 10:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjanjikan kinerja yang lebih baik pasca kejadian pemadaman listrik massal alias blackout di Jawa bagian barat pada 4 Agustus lalu.

"Kejadian blackout kemarin menjadi pelajaran kami, dan kami janji akan berubah menjadi lebih baik lagi," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Sripeni menjanjikan bahwa kejadian tersebut sebisa mungkin untuk tidak akan terjadi kembali, dan menjadi pembelajaran bagi setiap pegawai PLN.

Baca juga: Ada Informasi Pemadam Listrik di Bintaro dan Ciledug, Ini Kata PLN

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) yang dialami PLN bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina, dan Inggris.

Namun, ujar Rini, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan house load system sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

Dengan house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja maka pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Rini Akhirnya Bicara soal Blackout, Minta Maaf dan Kasih PR ke PLN

Rini meminta PLN menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan "system crisis center".

PLN juga diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

Baca juga: PLN: Kami Tak Memotong Gaji, Tapi Bonus Karyawan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com