Dia pun akan melaporkan nasabah tersebut dengan pasal berlapis, tak hanya pasal soal pencemaran nama baik.
"Ini orang asing, ini (Bank Mandiri) bank besar, dan berita hoaxnya besar. Kami akan laporkan pasal-pasal yang tidak sekedar tidak pencemaran nama baik, tapi ada pasal berlapis," sebutnya.
Sebelumnya Bank Mandiri menerima somasi tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT SSS melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei.
Selain itu Olsson juga melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama. Bahkan menyebarkan berita tersebut ke media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.