JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2010. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo Senin (2/9/2019).
Kenaikan tersebut hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas I dan Kelas II.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolaknya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Terima Kasih Pak Jokowi...
Kenaikan itu sendiri untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang makin membesar. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.
Dia mengatakan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit anggaran bisa diselesaikan secara terstruktur.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran