Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Cukai Rokok Berdampak ke Jutaan Orang dan Penerimaan Negara

Kompas.com - 10/09/2019, 17:24 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

 

 

Bagi pelaku industri golongan II layer 1 dan 2, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka, sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja ketika banyak pabrik yang terpaksa gulung tikar.

"Pengurangan produksi SKM juga berdampak negatif pada pengurangan serapan tembakau lokal dan cengkeh. Saat ini, SKM golongan 2 menggunakan bahan baku lokal sebanyak 94 persen," jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data Bea dan Cukai, kandungan setiap rokok pada SKM golongan 2 menggunakan tembakau dalam negeri 72 persen, cengkeh 22 persen, dan tembakau impor 6 persen.

Pada 2018, data dari Kementerian Pertanian produksi tembakau lokal sebanyak 171.360 ton dan hampir seluruh produksi tembakau lokal terserap oleh industri tembakau dalam negeri.

"Sedangkan, produksi cengkeh nasional pada 2017 (data BPS) mencapai Iebih dari 140.000 ton menempatkan Indonesia adalah produsen cengkeh terbesar di dunia.

 

Baca juga : Bahana Sekuritas: Kenaikan Harga Rokok Cenderung Terbatas

Hampir 90 presen produksi cengkeh nasional diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek," ungkapnya.

Sementara itu, tambah Bayu, dampak simplifikasi pada sisi penjualan juga terjasi, dimana perusahaan di golongan 2 terpaksa menaikan harga rokok. Akibatnya, dengan memahami bahwa harga adalah salah satu faktor penentu bagi konsumen rokok di Indonesia, maka preferensi konsumen akan beralih ke rokok lain yang lebih murah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com