Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Permendag yang Hapus Ketentuan Label Halal Dibatalkan

Kompas.com - 17/09/2019, 07:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Ketua Pengurus Harian YKLI Tulus Abadi mengatakan, permendag itu cacat hukum. Pasalnya, peraturan tersebut menghapus keharusan adanya sertifikasi maupun label halal.

Tulus mengatakan, peraturan tersebut melanggar 3 ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Kemendag : Daging Impor Wajib Penuhi Persyaratan Halal

"Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan dan minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya," kata Tulus Abadi dalam siaran pers, Selasa (17/9/2019).

Hal tersebut kata Tulus, juga termaktub dalam UUPK, yaitu produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen dan kehalalannya bagi konsumen muslim.

"Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum," jelas Tulus.

Oleh karena itu, dia menilai Permendag Nomor 29 Tahun 2019 cacat hukum. YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, atau paling tidak direvisi.

"Ini demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com