Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Protes RUU KPK, DPR Setujui Kenaikan Anggaran KPK 2020

Kompas.com - 23/09/2019, 17:03 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui kenaikan anggaran Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) pada 2020 di tengah meluasnya penolakan terhadap Undang-undang KPK oleh mahasiswa.

Persetujuan ini diambil dalam Banggar DPR dan pemerintah menggelar rapat kerja terkait pembahasan RUU APBN 2020, Jakarta, Senin (23/9/2019). Selanjutnya RUU APBN 2020 akan dibawa ke Rapat Paripurna.

"Anggaran KPK 2020 tetap, sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Enggak ada perubahan," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca juga : Indef: Revisi UU KPK Bikin Investor Makin Ogah Investasi di Indonesia

Anggaran KPK yang disetujui Banggar DPR sebesar Rp 922,6 miliar. Angka ini sama dengan angka yang disodorkan pemerintah dalam RAPBN 2020.

Meskipun banyak kementerian dan lembaga negara yang anggarannya berubah, anggaran KPK 2020 tetap seusai RAPBN 2020. Padahal ada pembahasan intensif panitia kerja (Panja) anggaran DPR dengan pemerintah.

Dibandingkan anggaran KPK 2019, anggaran 2020 mengalami kenaikan. Dikutip dari buku RAPBN 2020, anggaran KPK 2019 hanya Rp 813,5 miliar.

Baca juga: Sah, Anggaran DPR Ditambah Rp 883 Miliar Jadi Rp 5,11 Triliun

Anggaran itu terdiri dari belanja pegawai sebesar 60,1 persen, belanja barang sebesar 34,6 persen dan belanja modal 5,3 persen.

Pada 2020, KPK akan melanjutkan kegiatan prioritas yaitu monitoring implementasi Strategi Nasional Anti Korupsi dengan alokasi anggaran Rp 9,1 miliar.

Selain itu agar mendorong optimalisasi upaya anti siap pada sistem peradilan, KPK akan melaksanakan survei dan penilaian integritas dengan alokasi anggaran Rp 5,8 miliar.

Baca juga: Indef: Revisi UU KPK Bikin Investor Makin Ogah Investasi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com