JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer to peer lending kini kian menjamur.
Data terakhir Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah fintech yang tidak terdaftar pun tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh (SWI).
Maraknya fenomena pinjol ilegal membuat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.
Tongam pun mengungkapkan, ada kasus di mana seseorang memiliki pinjaman di 141 pinjaman online sekaligus.
"Ada orang yang pinjam di 141 pinjaman online sekaligus, dia mengatakan tiap hari menerima 250 telepon," ujar Tongam di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Cara Aman Berutang ke Pinjaman Online
Tongam mengatakan, utang dari debitur yang berutang di 141 pinjaman online itu mencapai Rp 200 juta.
Dia pun menjelaskan, pinjaman online sebenarnya bisa menjadi bermanfaat jika masyarakat sudah bisa mengenali dan memanfaatkan dengan baik.