Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 26/07/2019, 16:09 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fintech (financial technology) atau layanan finansial berbasis teknologi non bank saat ini terus bermunculan.

Sebelum memutuskan melakukan pinjaman online, pastikan bahwa penyedia jasa tersebut sudah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, dan risikonya sebelum melakukan peminjaman online.

"Jangan pakai fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online ilegal karena tidak bermanfaat dan hanya buat sengsara," kata Sekar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) siang.

Fintech legal merupakan perusahaan yang menyediakan pinjaman online dan telah terdaftar di OJK.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

Hingga saat ini, kata Sekar, ada 113 fintech legal yang terdaftar dan 7 di antaranya sudah berizin.

Sekar menjelaskan, saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 lembaga dan instansi, terus memonitor dan melakukan tindakan preventif investasi atau fintech ilegal ini.

"Melalui SWI, berdasarkan rekomendasi OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup sekitar 1087 P2P ilegal," papar dia.

Penyelenggara peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan PJOK 77/PJOK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Di dalamnya, diatur pula batasan fintech legal yang hanya dapat mengakses mikrofon, lokasi, dan kamera untuk kepentingan e-KYC.

"Data lainnya selain itu tidak boleh diakses," kata Sekar.

Jika fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK melanggar aturan tersebut, maka OJK akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin sesuai aturan yang ada.

"Sebagai upaya perlindungan berlapis, POJK 77 mewajibkan P2P lending yang resmi untuk menjadi anggota asosiasi yakni AFPI. Anggota AFPI harus tunduk dengan code of conduct-nya (salah satu yang diatur di dalamnya adalah tata cara penagihan)," papar Sekar.

Baca juga: Kisah Mereka yang Pernah Terjerat Pinjaman Online...

Kode etik penagihan kepada konsumen ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan.

Sekar menegaskan, penagihan harus memerhatikan etika. Jika tidak, maka izin atau tanda terdaftar bisa dicabut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com