Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 26/07/2019, 16:09 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Masyarakat dapat melihat daftar fintech legal di situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.

Dilansir dari situs resmi OJK, berikut daftar fintech legal yang terdaftar dan berizin per 31 Mei 2019.

1. Danamas

Danamas merupakan platform yang dibuat oleh PT Pasar Dana Pinjaman. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 6 Juli 2017 dengan nomor surat KEP-49/D/05/2017.

Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

2. Investree

Investree merupakan platform yang dibuat oleh PT Investree Radhika Jaya. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-45/D.05/2019.

Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android dan iOS.

3. Amartha

Amartha merupakan platform yang dibuat oleh PT Amartha Mikro Fintek. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-46/D.05/2019.

Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

4. Dompet Kilat

Dompet Kilat merupakan platform yang dibuat oleh PT Indo Fin Tek. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-47/D.05/2019.

Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.

5. KIMO

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com