Masyarakat dapat melihat daftar fintech legal di situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.
Dilansir dari situs resmi OJK, berikut daftar fintech legal yang terdaftar dan berizin per 31 Mei 2019.
1. Danamas
Danamas merupakan platform yang dibuat oleh PT Pasar Dana Pinjaman. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 6 Juli 2017 dengan nomor surat KEP-49/D/05/2017.
Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.
2. Investree
Investree merupakan platform yang dibuat oleh PT Investree Radhika Jaya. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-45/D.05/2019.
Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android dan iOS.
3. Amartha
Amartha merupakan platform yang dibuat oleh PT Amartha Mikro Fintek. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-46/D.05/2019.
Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.
4. Dompet Kilat
Dompet Kilat merupakan platform yang dibuat oleh PT Indo Fin Tek. Terdaftar dan berizin mulai tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor surat KEP-47/D.05/2019.
Fintech ini dapat digunakan di perangkat berbasis android.
5. KIMO