Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ada Nasabah yang Pinjam di 141 Pinjaman Online Sekaligus

Kompas.com - 23/09/2019, 17:39 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer to peer lending kini kian menjamur.

Data terakhir Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah fintech yang tidak terdaftar pun tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh (SWI).

Maraknya fenomena pinjol ilegal membuat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.

Tongam pun mengungkapkan, ada kasus di mana seseorang memiliki pinjaman di 141 pinjaman online sekaligus.

"Ada orang yang pinjam di 141 pinjaman online sekaligus, dia mengatakan tiap hari menerima 250 telepon," ujar Tongam di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Cara Aman Berutang ke Pinjaman Online

Tongam mengatakan, utang dari debitur yang berutang di 141 pinjaman online itu mencapai Rp 200 juta.

Dia pun menjelaskan, pinjaman online sebenarnya bisa menjadi bermanfaat jika masyarakat sudah bisa mengenali dan memanfaatkan dengan baik.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi, Tongam L Tobing.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi, Tongam L Tobing.

Pasalnya, hingga saat ini tercatat sudah ada 11,5 juta nasabah dari 141 pinjaman online yang legal di Indonesia.

Adapun untuk masyarakat yang dirugikan hanya ribuan.

"Masyarakat terlalu banyak dijejali pinjaman online ilegal. Banyak yang menganggap pinjaman online ini ilegal, padahal ada 11,5 juta nasabah yang menikmati," jelas dia.

Baca juga: Waspadai Jebakan Betmen Pinjaman Online

Tongam pun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mencegah menjamurnya aplikasi layanan pinjaman onlie ilegal di platform Google Play, meski pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Google Indonesia.

"Di Google itu ada 8 juta unggahan aplikasi per hari. Dan itu tidak mungkin mereka membatasi orang membuat aplikasi, melarang orang ngirim SMS ke kita, membuat situs website, yang bisa dipengaruhi ya diri kita sendiri, edukasi, sosialisasi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com