Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan: Jangan Palsukan Pestisida

Kompas.com - 28/09/2019, 09:37 WIB
Alek Kurniawan

Penulis


KOMPAS.com - Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan peestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan.

Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya.

Hal itu ia ungkapkan saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Acara sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Jumat (27/9).

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Rapat sosialisasi ini dihadiri pula Direktur Pupuk Pestisida Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida, Perusahaan dan Asosiasi Pestisida.

Sarwo Edhy juga meminta Komisi Pestisida agar ikut mengawasi dan para pelaku usaha agar konsisten.

Untuk diketahui, Permentan 43/2019 merupakan perubahan atas Permentan 39/2015.

Beberapa substansi perubahan di antaranya adalah tentang izin sementara yang sebelumnya pada Permentan 39 belum diatur.

Baca juga: Awas, Banyak Pupuk dan Pestisida Palsu

Oleh karena itu, pada Permentan 43 tata cara permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Selain itu, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun maka pada Permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Peran besar pestisida

Sarwo Edhy mengatakan, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman.

Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.

"Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran, dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tuturnya dalam rilis tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Kementan Ancam Cabut Izin Produsen Pupuk dan Pestisida yang Salahi Aturan

Sarwo Edhy menambahkan, untuk meminimalisasi dampak negatif dari kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida.

Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com