JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan setengah armada pesawat Sriwijaya Air Group dinyatakan tidak laik terbang. Hal ini berdasarkan data Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
“Kita ‘kan pengawasan ketat setiap hari, dari 30 pesawat yang terbang cuma 12, berarti sistem kontrol kita dari Sriwijaya bagian quality-nya sudah grounded 18 pesawat,” kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Avirianto di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dia mengatakan, dalam menginspeksi kelaikan pesawat, pihaknya melibatkan sejumlah inspektur yang resmi dan kompeten.
“Jadi memang pemerintah itu tidak sewenang-wenang, jadi beri keleluasaan ke mereka untuk bisa sadar diri kalau memang tidak mampu dia berhentikan sendiri,” katanya.
Baca juga: Tak Laik Terbang, 18 Pesawat Sriwijaya Air di “Grounded”
Pernyataan tersebut terkait status operasional Sriwijaya Air yang saat ini masih beroperasi, namun dalam pengawasan DKUPPU Kemenhub.
Sejumlah direksi Sriwijaya Air sendiri sudah mengajukan surat rekomendasi kepada Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena untuk menghentikan sementara operasional maskapai tersebut karena dinilai sudah tidak memenuhi kelaikan, baik dari segi teknis, operasional maupun finansial.
Namun, surat tersebut tidak digubris hingga berujung pada pengunduran diri dua direksi, yaitu Direktur Operasi Sriwjaya Air Captain Fadjar Semiarto dan Direktur Teknik Romdani Ardali Adang.
Baca juga: Dua Direksi Sriwijaya Air Mengundurkan Diri, Ada Apa?