Terkait soal reklamasi Teluk Benoa, Brahmantya menegaskan kawasan seluas 1.243,41 hektar yang telah menjadi kawasan konservasi maritim itu tidak bisa dilakukan reklamasi.
"Tidak diperbolehkan. Untuk reklamasi yang tidak sesuai dengan aturan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan. Ruang air tetap ruang air kan pressure-nya rendah. Kalau direklamasi bisa saja terjadi abrasi di bagian lain," jelas dia.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar yang dikeluarkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak hanya mengatur wilayah laut.
"Ada wilayah daratnya. Sarbagita (Denpasar-Bandung-Gianyar-Tabanan) kan termasuk wilayah darat. Daratnya akan diselesaikan oleh ATR," ungkapnya.
Baca juga: Wujudkan Tol Laut, Pelabuhan Benoa Bali Berbenah Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.