Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cari Utangan Lagi Pekan Depan, Berapa Nilainya?

Kompas.com - 12/10/2019, 19:14 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali mencari utang pada awal pekan depan. Instrumen yang digunakan yakni melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengeloaan Pembembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Sabtu (12/10/2019), target indikatif dana utang tersebut sebesar Rp 7 triliun.

Namun karena target indikatif, maka pemerintah bisa menarik utang lebih besar atau lebih kecil dari Rp 7 triliun. Tergantung hasil lelang sukuk pada Selasa (15/10/2019).

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk)," tulis DJPPR dalam siaran persnya.

Baca juga: Lewat Sukuk, Pemerintah Cari Utangan Rp 7 Triliun Pekan Depan

Seperti  lelangsurat utang negara lainnya, lelang SBSN ini juga bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019.

Adapun jumlah seri surat utang yang dilelang terdiri dari lima seri yakni SPN-S 02042020, PBS002, PBS026, PBS022, dan PBS015.

Tingkat kupon atau imbal hasil yang ditawarkan mulai dari 5,45 persen hingga 8,62 persen. Sementara tanggal jatuh tempo mulai  2 April 2020 hingga 15 Juli 2047.

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Indonesia Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com