Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Dukungan BUMN, Merpati Airlines Bangkit dari Mati Suri

Kompas.com - 17/10/2019, 05:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

“Kita tak ambil profit, hanya air cost dan management fee,” kata Ari.

Belum bisa beroperasi penuh

Meski telah diberi pekerjaan, Merpati dipastikan tak bisa beroperasi penuh pada tahun ini. Direktur Utama Merpati Airlines Asep Eka Nugraha belum bisa memastikan kapan maskapai tersebut akan kembali mengudara di langit Indonesia.

“Tidak terkejar kalau tahun ini (bisa melayani penerbangan). Sertifikasi (dari Kementerian Perhubungan) itu kan panjang,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, saat ini perusahaannya belum benar-benar hidup. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu menyehatkan keuangan perusahaan jika ingin kembali beroperasi penuh.

Saat ini, kata Asep, utang perusahaannya sudah berkurang sekitar Rp 4 triliun. Penurunan utang tersebut setelah adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya.

“Posisi utang kita (saat ini) sekitar Rp 6 triliun,” kata Asep.

Asep menjelaskan, penurunan tersebut didapat setelah para kreditor bersedia menghapus bunga utangnya.

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditor preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditor, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

“Pengadilan PKPU berhasil menghapuskan bunga Rp 4,4 triliun,” ucap dia.

Suntikan Dana dari Swasta

Mengenai rencana suntikan dana dari pihak swasta untuk Merpati, Asep belum bisa memastikan kejelasannya. Dia tak ingin membahas hal tersebut karena saat ini ingin berfokus mengembangkan bisnis kargo yang baru saja diberikan oleh 10 perusahaan BUMN.

Rencana sebelumnya, Merpati akan disuntik dana sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora. Perusahaan itu sendiri dimiliki oleh Kim Johanes.

Kim Johanes sendiri saat ini tengah tersandung kasus hukum. Dia dijebloskan ke Lapas Salemba pada awal September 2019.

Dia dijebloskan ke penjara setelah buron sejak 2018 karena kasus penipuan. Dia harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun karena kasus tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018, terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Dalam kasus itu, Kim Johanes Mulia mengakibatkan Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp 31,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com