JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, sudah siapkan dua undang-undang (UU) untuk diterbitkan pada periode keduanya. Aturan itu menyangkut penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas," kata Jokowi dalam Sidang Paripurna Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang itu. Adapun aturan yang dimaksud ialah UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Baca juga: 2045, Jokowi Ingin PDB Indonesia 7 Triliun Dollar AS dan Masuk 5 Ekonomi Besar Dunia
Lewat dua UU ini, Presiden yakin bisa membenahi sektor penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM yang selama ini masih belum maksimal karena berbelitnya regulasi di kedua sektor tersebut.
"Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," tuturnya.
"Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," tambah dia.
Baca juga: Setelah Dilantik, Ini 5 Prioritas Kerja Pemerintahan Jokowi-Maaruf
Mencermati rencana itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memandang rencana itu positif. Karena wacana itu dapat mendukung investasi dalam negari.
"Omnibus law izin ini kan konteksnya penciptaan lapangan kerja dan UMKM. Aslinya konteksnya sama perizinan itu kan untuk membangun ekosistem investasi. Ya arahnya ke sana juga," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso terpisah kepada awak media.
Susiwijono mengatakan, Menko Perekonomian periode pertama Kabinet Kerja Darmin Nasution pada pekan lalu telah menyerah daftar 71 UU yang akan disederhanakan.
Sehingga keinginan Presiden untuk menyederhanakan proses izin untuk meningkatkan investasi dalam negeri bisa terwujud.
"Duanya (terkait) administrasi pemerintahan sama Pemda dan 69 terkait perizinan sektor teknis. Tapi masih dinamis, kalau misal ada arahan ini itu, seperti contoh terkait UMKM ya kita sisir lagi," jelasnya.
Baca juga: Dalam Periode Pertama Presiden Jokowi, Ada 2 Sektor yang Menyelamatkan FDI...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.