Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Mobil Listrik? Ini Tarif Charge di SPKLU Milik PLN

Kompas.com - 28/10/2019, 21:55 WIB
Rina Ayu Larasati,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini sudah menyediakan sembilan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Lantas, di mana saja konsumen bisa melakukan pengisian?

Di Jakarta terdapat di Kantor PLN Pusat dengan daya medium fastcharging dan kantor PLN Distribusi Jakarta Raya dengan daya ultra fastcharging, fastcharging dan medium fastcharging.

Sementara di AEON Mall BSD, Banten terdapat dua unit dengan daya medium charging.

Di Bandung di Kantor PLN UP3 Bandung terdapat satu unit medium fastcharging.

Di Bali Selatan terdapat dua unit medium fastcharging.

Baca juga : Mau Charge Mobil Listrik di Rumah Dapat Diskon? Begini Prosedurnya

Ke depannya PLN juga akan membuka satu unit SPKLU di Senayan City, Jakarta.

Ultra fastcharging sendiri dapat mengisi daya mobil listrik dari 0 hingga full dalam waktu 15 menit.

Adapun fastcharging dapat mengisi daya mobil dari 0 hingga full dalam waktu 30-40 menit.

Sementara medium fastcharging bisa mengisi daya mobil dari 0 hingga full dalam waktu 2 hingga 4 jam.

Harga yang harus dibayarkan oleh pengguna berkisar di harga Rp 1.400 - Rp 1.600 /KwH. Saat ini pembayaran untuk pengunaan SPKLU hanya bisa dilakukan melalui aplikasi LinkAja.

Saat ini semua SPKLU masih dibangun menggunakan anggaran dari PLN. Kedepannya PLN akan melakukan pembangunan SPKLU bersama pihak swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com