Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Pemerintah Cari Utang Rp 7 Triliun

Kompas.com - 29/10/2019, 10:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melelang surat utang untuk mendapatkan dana dalam rangka menambal anggaran di APBN 2019 pada hari ini, Selasa (29/10/2019).

Surat utang yang dilelang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, target indikatif lelang sukuk kali ini sebesar Rp 7 triliun.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019," tulisnya.

Baca juga: Kemenkeu Lelang Sukuk Rp 7 Triliun Pekan Depan, Utang Perdana Pemerintahan Jokowi-Maruf

Lelang sukuk ini berjumlah 5 seri surat utang yang terdiri dari satu Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan empat Project Based Sukuk (PSB).

Waktu jatuh tempo mulai dari 2 April 2020 hingga yang paling lama yakni 15 Juli 2047. Adapun imbalannya mulai dari diskonto hingga 8,62 persen.

Lelang sukuk ini merupakan yang pertama di periode kedua kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden.

Adapun lelang sukuk dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui 21 peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Utang Luar Negeri RI Naik 8,8 Persen Jadi Rp 5.569 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com