Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 75 Ahli Waris Korban JT 610 yang Terima Ganti Rugi, Ini Kata Lion Air

Kompas.com - 01/11/2019, 18:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun setelah kecelakaan Lion Air JT 610, baru 75 ahli waris korban dari 189 korban kecelakaan yang sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi yang memproteksi Lion Air.

"Belum (seluruhnya). Kita memang ada release and discharge, ini yang masih proses. .Yang terbaru, ada 75 yang sudah menerima," tutur Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi, Jumat (1/11/2019).

Meski begitu, Daniel memastikan bahwa pihaknya akan membayar ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011.

Dimana, dalam pasal 3 huruf a disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Baca juga: Setahun Jatuhnya Lion Air, Ini Harapan Sri Mulyani

Namun, Daniel juga mengatakan, Lion Air memberikan ganti rugi tambahan sebesar Rp 50 juta, sehingga total ganti rugi yang diberikan Lion Air sebesar Rp 1,3 miliar.

Tak hanya Lion Air, Boeing Co. pun turut merasa bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi setahun lalu.

Bentuk pertanggungjawaban Boeing adalah dengan memberikan dana santunan dengan total sebesar 50 juta dollar AS, dimana masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar 114.500 dollar AS.

"Dana santunan bersifat sukarela, tidak memiliki kewajiban yang mengikat, dan tidak terkait dengan tuntutan lainnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti.

Polana juga mengatakan, dana santunan tersebut sudah diterima 25 ahli waris, dimana 40 ahli waris lain masih dalam tahap proses pembayaran, dan selebihnya dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan sebagai ahli waris.

Polana mengatakan, batas waktu penyerahan dokumen data dukung ahli waris paling lambat diterima oleh perwakilan dana santunan Boeing pada 31 Desember 2019. (Lidya Yuniartha)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Baru 75 ahli waris korban JT-610 terima ganti rugi, ini alasan Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com