Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Bentuk Tim Pengawas Penerimaan CPNS 2019

Kompas.com - 06/11/2019, 14:37 WIB
Rina Ayu Larasati,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman akan membentuk Tim Pengawas Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 yang bertugas melakukan pengawasan atas jalannya proses penerimaan hingga menerima pengaduan laporan masyarakat.

"Kami menyampaikan evaluasi kami atas hasil berdasarkan pengalaman melakukan peengawsan dan terima aduan dari peserta selesksi CPNS tahun lalu dan kami apraesiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengakomodasi sebagian masukan kami tahun lalu," ucap anggota Ombudsman Laode Ida di Gedung kantor Ombudsman Indonesia di Jakarta Rabu (06/11/2019).

Baca juga : BKN Minta Instansi Segera Umumkan Formasi CPNS 2019

Pembentukan tim tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Pan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.

Tahun ini jumlah peserta yang diterima jauh lebih banyak, sebesar 20 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 197,111 ribu formasi tahun ini dan 461 pemprov/kota.

"Luar biasa banyak sehingga jangan sampai ada kelemahan pelayanan pada tahun lalu," ucap Laode

Ombudsman setidaknya menemukan beberapa masalah yang terjadi saat CPNS tahun lalu. Yaitu persyaratan yang membingungkan, pengumuman persyaratan yang dibuat oleh instansu penyelenggara menimbulkan multitafsir.

"Contoh tahun lalu, penghulu tidak disyaratkan laki-laki. Itu teknis tapi fatal, Kalau yang daftar perempuan, maka dia tidak bisa dipindahkan ke tempat lain," kata Laode.

Lalu adanya persyaratan akreditasi kampus. Ombudsman menilai syarat akreditasi ini juga menimbulkan (masalah), mempesulit orang karena yang bisa masuk hanya pada daerah-daerah dari universitas yang terakreditasi B dan A. C tidak bisa.

Ada juga maslah soal dokumen yang dikirim dua kali baik melalui online maupun berkas yang dikirimkan ke instansi.

"Hal-hal teknis, KTP, NIK, itu sebagian belum peroleh KTP elektronik. Itu perlu diantisipasi ke depan dan yg kami harapkan harus smart dala berikan layanan, bukan skeadar BKN tapi instansi2 penerima," ucap Laode

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com