Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomenklatur Diubah, Kewenangan Sejumlah Kementerian Bertambah

Kompas.com - 08/11/2019, 16:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengubahan nomenklatur yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo kepada beberapa kementerian di periode kedua membuat sebagian kementerian mendapat tugas baru.

Salah satu kementerian yang harus dilebur berdasarkan berubahnya nomenklatur adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Perubahan nomenklatur Kemenko Kemaritiman dan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dikutip Jumat (8/11/2019).

Baca juga : Soal Perubahan Nomenklatur Kementerian, Ini Kata Menko Luhut

Aturan tersebut secara jelas menuliskan Menteri Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta harus mengkoordinasikan penetapan maupun pelaksanaan kebijakan di bidang maritim dan investasi.

Menko pun harus menangani pengelolaan dan penanganan isu di bidang kemaritiman dan investasi.

Alhasil, Kemenko Kemaritiman dan investasi yang dipimpin Luhut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat merevisi DIPA 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com