Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma'aruf Amin Ingin Genjot Pangsa Pasar Keuangan Syariah di Indonesia

Kompas.com - 13/11/2019, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya untuk meningkatkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, mengingat peran ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan ekonomi di negara lain.

Berdasarkan Islamic Financial Industry Report tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat ke sembilan dalam hal besarnya aset perbankan syariah.

Wakil Presiden Indonesia, Ma'aruf Amin, mengatakan pada Januari 2019 market share keuangan syariah di Indonesia termasuk perbankan dan asuransi baru mencapai 8,6 persen dan khusus untuk perbankan Syariah baru mencapai 5,6 persen.

Oleh sebab itu di bawah kepemimpinan Jokowi- Ma'aruf, terus memimpin langsung upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Salah satunya melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91/2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

"Saya bersama presiden akan terus memimpin langsung upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan merevisi Perpres," ujarnya pada saat memberi acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Ma'aruf menjelaskan hal-hal yang harus diubah dalam Perpres antara lain adalah perubahan dalam lingkup keuangan syariah diperluas menjadi lingkup ekonomi syariah. Kedua, melakukan perubahan struktur kelembagaan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua dan Wakil Presiden, Ma'aruf Amin sebagai Ketua Harian.

Mengenai waktu dimulainya revisi KNKS, Ma'aruf masih belum bisa memberikan waktu yang jelas.

"Dalam waktu yang tepat pastinya, supaya nanti kegiatannya dan aksinya bisa segera dilakukan," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com