Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Pembangunan Pelabuhan KCN Dilanjutkan

Kompas.com - 29/11/2019, 19:10 WIB
Kurniasih Budi,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Artinya, ketentuan adendum III batal dengan kelahiran kesepakatan baru, yang dijadikan sebagai adendum IV. Adendum tersebut dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara.

Setelah adanya kesepakatan itu, pengoperasian dan pembangunan Pelabuhan Marunda bisa dilanjutkan. Kementerian Perhubungan menunjuk KCN untuk melakukan konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan pada terminal KCN di Marunda.

Perjanjian konsesi itu ditandatangani oleh Kemenhub dan KCN pada 16 September 2016.

Perkara konsesi itu ternyata berbuntut panjang. Pada 2018, KBN menggugat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KCN ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut

Dalam perkara itu, KBN menuntut ganti rugi material Rp 1,820 triliun dan immaterial Rp 55,8 triliun.

Pada perjalanan kasus, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan KBN dan konsesi dianulir. Selain itu, pengadilan memvonis KCN dan Kemenhub membayar ganti rugi RP 773 miliar. Kasus itu terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Proyek strategis nasional

Sebelumnya, Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) pun telah bersurat ke Menkumham untuk mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah memutus kasus antara KBN dan KCN.

Keputusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait.

“Ini kan sudah ada keputusan pengadilan. Jangan dihalangi pembangunan itu, itu prinsip kita. Mereka selesaikan saja pembangunan karena ini proyek strategis nasional,” ujar Yasonna.

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi langkah Menkumham untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Ini menunjukkan negara hadir dan memberi kepastian investasi,” kata dia.

Ia menjelaskan, kelompok kerja (pokja) IV beberapa waktu sebelumnya akan memberi keputusan penyelesaian sengketa kedua pihak. Sayangnya, keputusan mesti ditunda karena KBN mengajukan gugatan hukum.

“Pasca putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi maka pokja IV sudah bisa meneruskan kembali permasalahan yang pernah tertunda,” ucap Widodo.

Ia berharap, persoalan kedua pihak bisa segera selesai. Sayangnya, Direktur Utama PT KBN Sattar Taba tak hadir dalam rapat yang digelar di kantor Kemenhukham tersebut.

“Kami ingin sebelum tutup tahun ada kepastian. Apakah pemerintah beri kesempatan kami untuk lanjutkan proyek non APBN. Atau kalau pemerintah mau beri saham kami pun bersedia. Kami pun bersedia untuk diberi target pembangunan oleh Menteri BUMN,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com