Artinya, ketentuan adendum III batal dengan kelahiran kesepakatan baru, yang dijadikan sebagai adendum IV. Adendum tersebut dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara.
Setelah adanya kesepakatan itu, pengoperasian dan pembangunan Pelabuhan Marunda bisa dilanjutkan. Kementerian Perhubungan menunjuk KCN untuk melakukan konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan pada terminal KCN di Marunda.
Perjanjian konsesi itu ditandatangani oleh Kemenhub dan KCN pada 16 September 2016.
Perkara konsesi itu ternyata berbuntut panjang. Pada 2018, KBN menggugat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KCN ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut
Dalam perkara itu, KBN menuntut ganti rugi material Rp 1,820 triliun dan immaterial Rp 55,8 triliun.
Pada perjalanan kasus, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan KBN dan konsesi dianulir. Selain itu, pengadilan memvonis KCN dan Kemenhub membayar ganti rugi RP 773 miliar. Kasus itu terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) pun telah bersurat ke Menkumham untuk mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah memutus kasus antara KBN dan KCN.
Keputusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait.
“Ini kan sudah ada keputusan pengadilan. Jangan dihalangi pembangunan itu, itu prinsip kita. Mereka selesaikan saja pembangunan karena ini proyek strategis nasional,” ujar Yasonna.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi langkah Menkumham untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Ini menunjukkan negara hadir dan memberi kepastian investasi,” kata dia.
Ia menjelaskan, kelompok kerja (pokja) IV beberapa waktu sebelumnya akan memberi keputusan penyelesaian sengketa kedua pihak. Sayangnya, keputusan mesti ditunda karena KBN mengajukan gugatan hukum.
“Pasca putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi maka pokja IV sudah bisa meneruskan kembali permasalahan yang pernah tertunda,” ucap Widodo.
Ia berharap, persoalan kedua pihak bisa segera selesai. Sayangnya, Direktur Utama PT KBN Sattar Taba tak hadir dalam rapat yang digelar di kantor Kemenhukham tersebut.
“Kami ingin sebelum tutup tahun ada kepastian. Apakah pemerintah beri kesempatan kami untuk lanjutkan proyek non APBN. Atau kalau pemerintah mau beri saham kami pun bersedia. Kami pun bersedia untuk diberi target pembangunan oleh Menteri BUMN,” ujarnya.