Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lagi, PGN Raih Penghargaan LHKPN dari KPK

Kompas.com - 10/12/2019, 11:18 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali raih penghargaan sebagai instansi dengan penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2019, untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari KPK.

Penghargaan LHKPN merupakan apresiasi untuk instansi dan lembaga, yang secara rutin melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Beberapa kriteria yang diniliai dalam LHKPN adalah jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor online.

Sebelumnya, PGN juga mendapat penghargaan LHKPN pada 2017 dan 2018.

Baca juga: KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN

Mendapat penghargaan LHKPN tiga kali berturut-turut seolah menjadi bukti bahwa PGN memiliki tata kelola perusahaan yang baik.

“Penghargaan tersebut membuktikan, PGN sebagai penyelenggara negara mampu transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya,” kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2019).

Namun, pencapaian tersebut tidak membuat PGN langsung berpuas diri. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memberikan laporan harta kekayaan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

“PGN dan instansi lain semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik. Serta dapat menjadi langkah awal pencegahan korupsi,” kata Gigih.

Baca juga: Jelang Akhir 2019, PGN Kembali Raih Banyak Penghargaan

Gigih menambahkan, PGN memang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap laporan.

“Selama ini, PGN melaksanakan mekanisme laporan kekayaan perusahaan dengan tegas dan disiplin. Tanpa adanya ketegasan dan kedisiplinan, tata kelola laporan ini tidak akan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan,” kata Gigih.

Penghargaan LHKPN 2019 diberikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada Gigih, saat acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019, di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (9/12/2019).

Pemberian penghargaan disaksikan juga oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.

Baca juga: KPK Ingatkan Para Menteri untuk Menyetorkan LHKPN

Selain PGN, penghargaan LHKPN level BUMN juga diberikan kepada Perum Damri dan PT Bio Farma.

Sementara itu, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penghargaan diberikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, serta PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com