Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Kadin

Kompas.com - 13/12/2019, 15:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membuka opsi untuk mencabut larangan ekspor benih lobster. Meski masih dikaji, Edhy telah mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Umum Kelautan dan Perikanan Kadin Yugi Prayanto menambah daftar panjang yang kontra terhadap kebijakan Edhy itu.

Sama seperti yang lainnya, Yugi lebih memilih benih lobster dibudidaya di dalam negeri dibanding ekspor ke luar negeri. Kemudian setelah dibudidaya dan mencapai ukuran konsumsi, lobster baru boleh diekspor.

"Saya melihat prioritas ke depan itu dibudidayakan dalam negeri. Terus yang kedua bisa dengan ukuran tertentu setelah dibudidaya itu baru diekspor. Karena nilainya sudah sangat tinggi," kata Yugi di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Luhut Dukung Langkah Edhy Prabowo soal Budidaya Benih Lobster

Apalagi kata Yugi, seluruh dunia menempuh cara yang sama dengan budidaya. Dengan budidaya, angka harapan hidup lobster jauh lebih banyak sebesar 40-75 persen dibanding hanya dibiarkan di dalam laut.

"Mendingan dibudidaya. Di seluruh dunia dibudidayakan ngapain kita polemik. Kita tanya saja sama pelakunya, pelaku rata-rata mintanya budidaya. Tapi kalau ada size tertentu untuk konsumsi itu bisa diekspor. Itu aja simpel," tutur Yugi.

Kendati demikian, Yugi setuju dengan kebijakan Edhy yang mengkaji ulang peredaran benih lobster. Sebelumnya pada masa Susi Pudjiastuti, peredaran benih lobster di bawah 200 gram dan lobster bertelur dilarang sepenuhnya. Beleid itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016.

"Yang banyak penyelundupan apa? Narkoba. Yang kedua benur. Ya karena sangat menguntungkan sekali. Sekarang kalau dibuka, pasti enggak ada penyelundupan. Cuma ditata. Diatur gitu," sebutnya.

"Yang penting ujung-ujungnya itu ada manfaat enggak? Kalau sarana budidaya memang belum optimal, lakukan apa lagi hingga optimal," tambah dia.

Baca juga: Edhy Prabowo: Bagi yang Tak Setuju Ekspor Benih Lobster, Oke Kita Hormati

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasannya mengkaji ulang peraturan-peraturan di masa Susi Pudjiastuti, termasuk soal benih lobster.

Edhy mengatakan, larangan ekspor benih lobster yang disahkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 pada masa Susi Pudjiastuti menghilangkan pekerjaan para petambak benih lobster.

"Ada masyarakat kita yang bergantung dari benih lobster itu. Kalau tiba-tiba kita larang, perdagangan lobster ini, pekerjaannya apa? Saya hanya fokus bagaimana mereka kerja dulu," kata Edhy di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Edhy tak memungkiri adanya penyelundupan benih lobster setiap hari mungkin timbul karena larangan itu. Untuk itulah dia mengkaji lagi kebijakan Permen 56/2016.

Baca juga: Menteri KKP soal Benih Lobster: Bagaimana Mungkin Menteri Merusak Lingkungan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com