Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Dukung Langkah Edhy Prabowo soal Budidaya Benih Lobster

Kompas.com - 13/12/2019, 06:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mendukung langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait benih lobster.

Pasalnya, dari berbagai studi penelitian menunjukkan hanya 1 persen atau bahkan kurang dari 1 persen benih lobster yang bisa hidup di laut.

Lain halnya dengan budidaya lobster yang bisa bertahan hingga 70 persen. Contohnya saja Vietnam yang telah mencoba budidaya lobster tersebut.

"Saya rasa bagus. Kan benih lobster diambil, dan yang hidup atau tumbuh kurang dari satu persen," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Edhy Prabowo: Bagi yang Tak Setuju Ekspor Benih Lobster, Oke Kita Hormati

Dan tentu saja perhitungan dari analis tersebut tidak asal memperhitungkan seberapa lama dan banyaknya lobster mampu bertahan di laut.

"Sudah ada hitung-hitungan ilmiahnya lah, studinya sudah ada. Apapun studi itu, implementasi penting," ujarnya.

Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019). Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019).

Luhut menjelaskan, bila pembudidaya lobster ini nantinya akan membuat tambaknya terlebih dahulu tanpa menggunakan teknologi.

Menariknya, pembudidaya ini juga akan diberikan biaya hidup.

"Nanti dibikin tambaknya terlebih dahulu, mungkin dikasih uang hidupnya selama enam bulan," ucapnya.

Baca juga: Edhy: Larangan Peredaran Benih Lobster Bikin Petambak Tak Punya Pekerjaan

Benih lobster tersebut, lanjut dia, lebih baik dibudidayakan ketimbang pada akhirnya menjadi barang seludupan.

Larangan ekspor benih lobster yang disahkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 pada masa Menteri Susi Pudjiastuti menghilangkan pekerjaan para petambak benih lobster.

Namun, larangan tersebut juga memicu adanya penyelundupan. Untuk itulah dia mengkaji lagi kebijakan Permen 56/2016.

"Daripada sekarang ini diseludupin 80 persen, makanya dikontrol. Kan ujung-ujungnya pengawasan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com