JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk kawasan industri yang tak mampu mencapai target investasi.
Pemerintah bakal merevisi beberapa aturan terkait KEK, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Nantinya, dalam peraturan baru pemerintah bakal mengevaluasi kinerja investasi KEK secara periodik.
Jika dalam jangka waktu tertentu tidak tercapai bisa dilakukan pertimbangan untuk mencabut insentif hingga dilakukan pencabutan status KEK.
Baca juga: Kejar Target Investasi, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Soal KEK
"Sudah ada mekanismenya dalam PP nanti kita atur di Permenkonya. Kalau tahun pertama tidak tercapai yang dilakukan, kalau nanti tidak tercapai lagi akan ada pencabutan. Mekanismenya masih dibahas nanti ditetapkan Dewan Nasional," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (6/1/2019).
Saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari 9 KEK Industri dan 6 KEK Pariwisata.
Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp 22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan, sebab terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.
Dari 15 KEK tersebut baru 11 yang sudah beroperasi dan mulai melayani investor.
Susi mencontohkan, seperti KEK Sei Mangkei yang terletak di Sumatera Utara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 hingga saat ini utilitasnya masih di bawah 20 persen.
Baca juga: KEK Sorong Resmi Operasi, Ditarget Serap 15.024 Tenaga Kerja
Berdasarkan hasil evaluasi, ternyata KEK tersebut dihadapkan pada kendala harga gas yang masih tinggi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.