Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Lakukan Pemeriksaan ke KAP Jiwasraya

Kompas.com - 15/01/2020, 14:35 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengaku telah melakukan pemeriksaasn terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Namun demikian, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap KAP yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan Jiwasraya.

"Untuk KAP Jiwasraya kami sudah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap itu," jelas dia ketika memberi keterangan di Jakarta, Kamis (14/1/2020).

Sebelumnya sempat diberitakan Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak tahun 2006.

Untuk diketahui, sepanjang 2006 hingga 2012 Jiwasraya menunjuk KAP Soejatna, Mulyana, dan rekan untuk mengaudit laporan keuagan mereka. Adapun sejak 2010 hingga 2013, KAP Hartanto, Sidik, dan Rekan merupakan KAP yang bertanggung jawab atas proses audit Jiwasraya. Kemudian tahun 2016-2017 laporan keuangan Jiwasraya diaudit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC).

PwC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan konsolidasian PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2016. Laba bersih Jiwasraya yang dimuat dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan ditandatangani oleh auditor PwC tanggal 15 Maret 2017 itu menunjukkan laba bersih tahun 2016 adalah sebesar Rp 1,7 triliun.

Adapun untuk laporan keuangan tahun 2017, PwC memberikan opini adverse atau dengan modifikasi. Dalam laporan keuangan tersebut, Jiwasraya mencatatkan laba sebesar Rp 360 miliar dari yang sebelunnta Rp 2,4 triliun.

Hadiyanto pun memastikan Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) akan memberikan sanksi terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP), yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai kode etik maupun standar terhadap laporan keuangan.

Sanksi itu akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahannya, baik berupa teguran hingga penangguhan praktiknya.

"Karena sektor keuangan ini sangat memerlukan kepercayaan publik. Itu diperoleh apabila profesi memiliki kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik dengan memberikan kualitas opini dan audit yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com