Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2020, KPPU Terima Tiga Kasus Tender dan 10 Perkara Baru

Kompas.com - 20/01/2020, 22:32 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tahun 2020 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat pelaporan tiga perkara kasus tender dan 10 pekara baru yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan Pendahuluan.

Deputi Penegakan Hukum KPPU Hadi Susanto mengatakan masalah tender ini merupakan kasus yang sangat banyak terjadi pada tahun 2019 dan kemungkinan masih sering juga terjadi pada tahun 2020.

"Pertama mengenai tender Lelang Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan menuju Simpang Empat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 32,28 miliar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sementara mengenai 10 perkara baru yang diterima KPPU dan masih dalam tahap proses pemeriksaan pendahuluan meliputi, pertama perkara dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 tahun 1999 dalam Tender Lanjutan Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur dengan kode lelang 872052 dengan status Pemeriksaan Pendahuluan.

Kedua kasus keterlambatan Notifikasi Akusisi PT. Jambi Prima Coal oleh PT. PLN Batubara dengan dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5 tahun 1999 dengan pasal 5 PP 57 tahun 2010 dengan status Pemeriksaan Pendahuluan

Ketiga, kasus keterlambatan Notifikasi Akusisi PT. Gita Aditya Graha oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall dengan dugaan pelanggaran pasal 29 UU No.5 tahun 1999 dan Pasal 5 PP 57 tahun 2010 dengan status Pemeriksaan Pendahuluan.

Keempat PT. Pos Indoensia dengan Pengelola Agen Pos di seluruh Indonesia, Kelima PT. Pani Bersama Jaya, Keenam PT. Mitra Barito Gumilang oleh PT. Astra Agung Lestari Ketujuh PT Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FIS Multi Agung dan masih banyak lainnya.

Hadi mengatakan saat ini KPPU akan terus melakukan upaya penindaktegasan dan akan terus menyelesaikan 10 kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com