Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor, KPPU Denda Perusahaan Ini Rp 10,3 Miliar

Kompas.com - 03/10/2019, 12:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bersalah anak usaha PT Bumi Resources Tbk, PT Citra Prima Sejati karena telat melaporkan aksi korporasinya. Akibatnya, PT Citra Prima Sejati didenda senilai Rp 10,3 miliar.

Adapun keterlambatan pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan akusisi saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati selama 5,2 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda terkait oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Saragih sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Afif Hasbullah dan Harry Agustanto sebagai anggota Majelis.

"KPPU memutuskan bahwa terlapor atas Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati bersalah," kata putusan majelis komisi dalam keterangan pers, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tidak Sehat Akibat Kebijakan Cukai Rokok

KPPU menyebut, denda tersebut mesti disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran melalui bank Pemerintah selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Juga memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," jelas KPPU.

Adapun mulanya, perkara berawal dari penyelidikan dan ditindaklanjuti ke tahap persidangan yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati sebagai Terlapor.

Baca juga: KPPU Soroti Banyaknya Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN

Setelah melewati fase persidangan, ditemukan PT Citra Prima Sejati terlambat memberitahu pengakuisisian saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

Pengakuisisian saham dan uraian komposisi kepemilikan saham antara PT Citra Prima Sejati dan PT Buana Minera Harvest tidak menunjukkan hubungan afiliasi.

Pun nilai aset dan nilai penjualan masing-masing perusahaan serta nilai aset dan nilai penjualan gabungan keduanya telah memenuhi batasan nilai aset dan penjualan, sehingga pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada Komisi.

Sementara itu, transaksi pengambilalihan saham perusahaan PT Buana Minera Harvest dituangkan dalam Akta Nomor 168 tanggal 28 November 2013 dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 Desember 2013.

Baca juga: Temukan Indikasi Kartel pada Fintech P2P, OJK Apresiasi Langkah KPPU

Selanjutnya di tanggal 24 Desember 2013, menurut KPPU merupakan tanggal berlaku efektif secara yuridis pemberitahuan telah terjadi pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest, sehingga terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham PT Buana Minera Harvest kepada Komisi paling lambat pada tanggal 7 Februari 2014.

Namun faktanya, PT Citra Prima Sejati baru melaporkannya kepada KPPU tanggal 26 April 2019. Oleh karena itu, pihak perusahaan dianggap terlambat melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis Komisi melayangkan denda.

Beruntung, anak usaha BUMI tersebut bersifat kooperatif mengakui adanya kesalahan penafsiran ketentuan Pasal 29 UU 5/1999 Jo. Pasal 5 PP 57/2010 dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi untuk mengadili perkara a quo seadil-adilnya.

Pun mengakui belum mendapat manfaat ekonomi dari PT Buana Minera Harvest setelah proses akusisi saham.

Baca juga: KPPU Soroti Banyaknya Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com