Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Lapor, KPPU Denda Perusahaan Ini Rp 10,3 Miliar

Adapun keterlambatan pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan akusisi saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati selama 5,2 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda terkait oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Saragih sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Afif Hasbullah dan Harry Agustanto sebagai anggota Majelis.

"KPPU memutuskan bahwa terlapor atas Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati bersalah," kata putusan majelis komisi dalam keterangan pers, Kamis (3/10/2019).

KPPU menyebut, denda tersebut mesti disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran melalui bank Pemerintah selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Juga memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," jelas KPPU.

Adapun mulanya, perkara berawal dari penyelidikan dan ditindaklanjuti ke tahap persidangan yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati sebagai Terlapor.

Setelah melewati fase persidangan, ditemukan PT Citra Prima Sejati terlambat memberitahu pengakuisisian saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

Pengakuisisian saham dan uraian komposisi kepemilikan saham antara PT Citra Prima Sejati dan PT Buana Minera Harvest tidak menunjukkan hubungan afiliasi.

Pun nilai aset dan nilai penjualan masing-masing perusahaan serta nilai aset dan nilai penjualan gabungan keduanya telah memenuhi batasan nilai aset dan penjualan, sehingga pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada Komisi.

Sementara itu, transaksi pengambilalihan saham perusahaan PT Buana Minera Harvest dituangkan dalam Akta Nomor 168 tanggal 28 November 2013 dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 Desember 2013.

Selanjutnya di tanggal 24 Desember 2013, menurut KPPU merupakan tanggal berlaku efektif secara yuridis pemberitahuan telah terjadi pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest, sehingga terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham PT Buana Minera Harvest kepada Komisi paling lambat pada tanggal 7 Februari 2014.

Namun faktanya, PT Citra Prima Sejati baru melaporkannya kepada KPPU tanggal 26 April 2019. Oleh karena itu, pihak perusahaan dianggap terlambat melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis Komisi melayangkan denda.

Beruntung, anak usaha BUMI tersebut bersifat kooperatif mengakui adanya kesalahan penafsiran ketentuan Pasal 29 UU 5/1999 Jo. Pasal 5 PP 57/2010 dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi untuk mengadili perkara a quo seadil-adilnya.

Pun mengakui belum mendapat manfaat ekonomi dari PT Buana Minera Harvest setelah proses akusisi saham.

https://money.kompas.com/read/2019/10/03/120800426/telat-lapor-kppu-denda-perusahaan-ini-rp-103-miliar

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke