Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Imbau Pemilik Kartu Kredit Gunakan PIN

Kompas.com - 21/01/2020, 19:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mempercepat implementasi penggunaan Personal Identification Number (PIN) untuk transaksi Kartu Kredit (KK) BRI. Ini mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Kebijakan ini berlaku efekif pada 1 Juli 2020. Corporate Secretary BRI, Hari Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap nasabah pemegang kartu kredit BRI sejak lama.

“Sosialiasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai macam media komunikasi, seperti SMS blast, media sosial dan website KK BRI serta billing statement,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Mau Tutup Kartu Kredit? Perhatikan 4 Hal Ini

Hari menyebut, saat ini tercatat 40 persen dari pengguna aktif kartu kredit BRI telah menggunakan PIN dalam bertransaksi.

“Kami imbau kepada seluruh nasabah yang belum, agar segera menggunakan PIN dalam bertransaksi karena bertransaksi menggunakan PIN memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada menggunakan tanda tangan,” ujarnya.

Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN dalam bertransaksi, bisa menghubungi Call Center BRI serta melalui sms request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar.

“Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com