Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama 100 Hari Kerja Gantikan Susi

Kompas.com - 28/01/2020, 15:03 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Alih-alih menenggelamkan, Edhy justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.

Baca juga: Penenggelaman Kapal, Ganti Menteri Ganti Kebijakan

3. Membolehkan Cantrang

Edhy mengaku telah bertekad bulat untuk mengkaji ulang larangan penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

"Wacana cantrang ini lagi dikaji. Sedang berjalan, kita dengarkan semua (pihak)," kata Edhy Prabowo di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ada yang ngomong cantrang benar. 'Maaf, kata siapa cantrang enggak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja' katanya," ucap Edhy.

Terkait cantrang, demikian Edhy, ada beberapa kemungkinan, yaitu diperbolehkan, diperbolehkan dengan catatan khusus, atau tetap dilarang.

Baca juga: Pro Kontra Edhy Prabowo Mau Cabut Larangan Cantrang Era Susi

4. Impor Garam

Kebijakan Edhy membuka impor garam dilakukan karena alasan keterpaksaan. Sebab, hingga saat ini kemampuan produksi garam domestik belum bisa memenuhi kebutuhan industri.

"Pada akhirnya, impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau dalam negeri ada, tentunya tidak akan ada serapan (impor)," ujar Edhy ketika ditemui usai melakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Edhy pun mengatakan, salah satu jenis garam industri yang masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri adalah yang mengandung chlor alkali plant (CAP).

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan sebesar 400 hektare di Nusa Tenggara Timur untuk pengadaan garam jenis tersebut.

"Kalau ini sudah produksi, harusnya garam-garam kita dalam negeri kita bisa (memenuhi kebutuhan). Ada semangat tadi bahwa impor itu dilakukan kalau terpaksa," kata dia.

"Terus terang kalau dari kebutuhan nasional kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih ya bisa dibilang setengahnya. Nah ini yang harus kita dorong. Ini kami cari cara untuk jalan keluarnya bagaimana para petambak garam penghasilannya baik," jelas Edhy.

Baca juga: Menteri KKP: Indonesia Impor Garam karena Terpaksa

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com