Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Kembali Ringkus Kapal Asing Ilegal, 500 Kg Ikan Tuna Diamankan

Kompas.com - 31/01/2020, 16:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkal kapal asing ilegal berbendera Filipina dengan nama M/BCA MARIAN.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi.

Kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah,” kata Nilanto Perbowo dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Soal Natuna, Luhut Sebut Kapal Asing Masuk ke ZEE yang Dianggap Sengketa

Nilanto menceritakan, kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP.

Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tengah menangkap ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

“Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," ujar Nilanto.

Baca juga: Kapal Asing Marak di Natuna, Luhut: Enggak Usah Dibesar-besarin...

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan, modus operandi illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura.

Kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.

“Jadi jangan lihat ukuran kapalnya yang kecil, karena kapal pamboat ini sebenarnya produktif untuk menangkap ikan tuna, sangat efisien sekali, dan mereka beroperasi secara masif dengan dukungan kapal penampung yang biasanya stand by di wilayah perbatasan," papar Ipung.

Sebagai informasi, kapal berbendara Filipina merupakan kapal ke-8 yang ditangkap selama Menteri KKP Edhy Prabowo menjabat. Sehingga, KKP telah menangkap 8 kapal ikan ilegal meliputi, 3 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.

Baca juga: Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama 100 Hari Kerja Gantikan Susi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com